Pemasangan Perangkat Teleconference
Pemasangan Perangkat Teleconference dan
Pemasangan Akses Poin di Pengadilan Negeri Lamongan
Aplikasi e-litigasi adalah kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tatausaha militer, dan tata usaha negara sejak tahun lalu, dengan kehadiran e-litigasi migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik tidak hanya dilakukan pada tataran administrasi perkara saja, namun dalam praktek persidangan.
Sistem elektronik tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab-jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik. Dengan dimulainya implementasi sistem peradilan secara elektronik (e-litigasi), dimulailah juga praktek peradilan secara elektronik di seluruh wilayah Peradilan di Indonesia.
Untuk mendukung hal diatas, Pengadilan Negeri Lamongan mempersiapkan segala sesuatunya demi kelancaran program yang sudah dimulai oleh Mahkamah Agung sejak tahun 2019, yaitu salah satunya adalah pemasangan perangkat video konference untuk melakukan persidangan secara elektronik dengan para pihak serta pemasangan akses poin.
Dokumentasi kegiatan :







