Persidangan Elektronik Melalui Teleconference

Sidang Elektronik Secara Teleconference pada

Pengadilan Negeri Lamongan Kelas 1B

Sebagai Salah Satu Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19

 

Sebagai salah satu bentuk kontribusi untuk menghadapi wabah yang sedang melanda di Indonesia, dan terutama di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, Pengadilan Negeri Lamongan menyelenggarakan persidangan secara elektronik melalui video conference.

Intinya, untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dimasyarkat, Persidangan perkara pidana dilakukan secara jarak jauh atau teleconference. Hal ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya.

Kerjasama ini sudah dilakukan antara Departemen Hukum dan Ham mewakili Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).

Hari ini Pengadilan Negeri Lamongan mengadakan sidang melalui teleconference dengan terdakwa dan PH yang mendampingi terdakwa berada di Lapas, Hakim di kantor PN Lamongan, sedangkan saksi dan Penuntut Umum berada di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan.