Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025, Hakim Pengadilan Negeri Lamongan Bapak Agustinus Herwindu Wicaksono, S.H.,M.H. mewakili Pengadilan Negeri Lamongan menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Lamongan dengan melibatkan unsur aparat penegak hukum terkait, sebagai bentuk sinergi dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sebagai wujud tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menindak lanjuti perkara pidana hingga tuntas, tidak hanya pada tahap persidangan, tetapi juga pada tahapan akhir berupa pemusnahan barang bukti yang tidak lagi diperlukan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Lamongan bersama Kejaksaan Negeri Lamongan serta instansi terkait lainnya kembali menegaskan komitmen untuk menjalankan setiap tahapan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang tegas namun tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
