Pengawasan dan Pengamatan Semester II oleh Pengadilan Negeri Lamongan di Lapas Lamongan

Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) Semester II Tahun 2025

oleh Pengadilan Negeri Lamongan di Lapas Lamongan

Pada hari Jumat, tanggal 5 Desember 2025, Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Lamongan Bapak Agustinus Herwindu Wicaksono, S.H., M.H. didampingi Panitera Muda Pidana Bapak Sigit Meinarno, S.H., beserta staf Pidana melakukan kegiatan Pengawasan dan pengamatan semester II terhadap pelaksanaan putusan perkara pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Lamongan di Lapas Lamongan.
Kimwasmat melakukan pengawasan dan pengamatan dengan cara melakukan wawancara dan observasi terhadap narapidana dan petugas Lapas Lamongan. Hakim Pengawas dan Pengamat merupakan perintah pasal 277 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam kegiatan Wasmat ini, Hakim Pengawas dan Pengamat memastikan proses pelaksanaan putusan yang berupa pidana penjara (perampasan kemerdekaan) telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh Jaksa sebagai Pelaksana Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan Wasmat dilakukan di Lapas Lamongan, tempat terpidana menjalankan pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya.