Siraman Rohani Oktober 2018
Siraman Rohani
Pada Hari Kamis tanggal 4 Oktober 2018, Pengadilan Negeri Lamongan mengadakan acara Siraman Rohani. Bertempat di Musholla Al-Hakim Pengadilan Negeri Lamongan
dengan Pembicara Ustad H. Hamim Hasan. Acara yang dihadiri seluruh karyawan dan karyawati serta para Hakim Pengadilan Negeri Lamongan .
Dalam kajian ini beliau menyampaikan, “Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan ALLAH adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. ALLAH melipat gandakan ganjaran bagi siapa yang dia kehendaki. dan ALLAH Maha luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui”. Qs Al Baqoroh (2) : 261.
Pengertian menafkahkan harta di jalan ALLAH meliputi belanja untuk kepentingan berjuang dijalan ALLAH, pembangunan perguruan sekolah Pendidikan, mesjid, musholah, rumah sakit, dan lain-lain, dan ini diganti oleh ALLAH SWT dengan 700 X Lipat bahkan lebih dari itu, karena ALLAH Maha kaya.
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari ALLAH Tuhanmu dan kepada syurga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang menafkahkan hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang mampu menahan amarahnya dan orang yang mampu mema'afkan kesalahan orang lain dan. ALLAH menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan dengan Rasa Ihsan”.
Jadi semuanya adalah milik ALLAH SWT termasuk jiwa dan diri kita, kita hanyalah diamanati saja, Cuma hak guna pakai saja, oleh karena itu, beribadahlah dengan menghambakan diri kepadaNya saja, dan laksanakanlah semua perintahNya serta tinggalkanlah semua laranganNya, berbuat kebajikanlah dengan menebarkan cinta kasih sayang, dan jadilah hamba ALLAH SWT yang selalu bersyukur serta hanya mencari RidhoNya saja.

