logo pn kab kediri

akhlak
KODE ETIK

 

CALON HAKIM PENGADILAN NEGERI LAMONGAN

 

 

MADE ARDIA, S.H.

19960502 202203 1 003

Klerek - Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)

 

 

GEDE ANGGA PRAWIRAYUDHA, S.H.

19941108 202203 1 004

Klerek - Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)

 

 

RONI EVI DONGORAN, S.H.

19950402 202203 2 010

Klerek - Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)

 

 

RADITH PRAWIRA ADRIADI, S.H.

19871026 202203 1 001

Klerek - Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)

 

 

ERVINA WIDYAWATI, S.H.

19960513 202203 2 013

Klerek - Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)

 

 

MUHAMMAD RAMADHAN ZULFIKAR MAHENDRA, S.H.

19970109 202203 1 005

Klerek - Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)

 

 

NI LUH GENEY SRI KUSUMA DEWI, S.H.

19920523 202203 2 007

Klerek - Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)

 

 

I WAYAN SUREDANA PUTRA, S.H.

19960615 202203 1 014

Klerek - Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)

 

 

ADITYA RYAN HIDAYAT, S.H.

19990829 202203 1 005

Klerek - Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)

 

KATA PENGANTAR KPN

KATA SAMBUTAN OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI LAMONGAN

Assalamu’alaikum wr. wb.

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga dapat diluncurkannya website Pengadilan Negeri Lamongan.

Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Mahkamah Agung sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan, dan juga dapat memberikan informasi yang dibutuhkan sehubungan dengan pelayanan Pengadilan Negeri Lamongan kepada masyarakat pada umumnya.

Semoga website ini bermanfaat dalam rangka perwujudan akses terhadap keadilan.

Wassalam.

Ketua Pengadilan Negeri Lamongan

Layanan Elektronik PN LMG

aaaaa

LAMBANG PENGADILAN

ARTI LAMBANG PENGADILAN

 

 

- BENTUK :

Perisai ( Jawa : Tameng ) / bulat telur

- I S I :

  1. GARIS TEPI
    5 (lima) garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan 5 (lima sila dari pancasila)
  2. TULISAN
    Tulisan " MAHKAMAH AGUNG" yang melingkar diatas sebatas garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan Badan, Lembaga pengguna lambang tersebut.
  3. LUKISAN CAKRA
    Dalam cerita wayang (pewayangan), cakra adalah senjata Kresna berupa panah beroda yang digunakan sebagai senjata " Pamungkas " (terakhir). Cakra digunakan untuk memberantas ketidak adilan.

    Pada lambang Pengadilan Negeri Lamongan, cakra tidak terlukis sebagai cakra yang sering/banyak dijumpai misalnya cakra pada lambang Kostrad, lambang Hakim, lambang Ikahi dan lain-lainnya yakni berupa bentuknya cakra, dalam keadaan "diam" (statis), tetapi cakra yang terdapat pada Lambang Pengadilan Negeri Lamongan terlukis sebagai cakra yang (sudah) dilepas dari busurnya. Kala cakra dilepas dari busurnya roda panah (cakra) berputar dan tiap ujung (ada delapan) yang terdapat pada roda panah (cakra) mengeluarkan api. Pada lambang Pengadilan Negeri Lamongan cakra dilukis sedang berputar dan mengeluarkan lidah api (Belanda : vlam ).

    Cakra yang rodanya berputar dan mengeluarkan lidah api menandakan cakra sudah dilepas dari busurnya untuk menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran.

    Jadi pada lambang Pengadilan Negeri Lamongan, cakra digambarkan sebagai cakra yang "aktif", bukan cakra yang "statis"
  4. PERISAI PANCASILA
    Perisai Pancasila terletak ditengah-tengah cakra yang sedang menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran. Hal itu merupakan cerminan dari pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970 jo. pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 yang rumusannya berbunyi :
    " Kekuasaan Kehakiman adalah Kekasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia."
  5. UNTAIAN BUNGA MELATI
    Terdapat 2 (dua) untaian bunga melati masing-masing terdiri dari atas 8 (delapan) bunga melati, melingkar sebatas garis lengkung perisai bagian bawah, 8 (delapan ) sifat keteladanan dalam kepemimpinan (hastabrata).
  6. SELOKA " DHARMMAYUKTI"
    Pada tulisan "dharmmayukti" terdapat 2 (dua) huruf M yang berjajar. Hal itu disesuaikan dengan bentuk tulisan " dharmmayukti " yang ditulis dengan huruf Jawa.

    Dengan menggunakan double M, huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharma" akan dilafal sebagai "A" seperti pada ucapan kata "ACARA ", "DUA" "LUPA" dan sebagainya.

    Apabila menggunakan 1 (satu) huruf "M", huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharmma" memungkinkan dilafal sebagai huruf "O" seperti lafal "O" pada kata "MOTOR", "BOHONG" dan lain-lainnya.

    Kata "DHARMMA" mengandung arti BAGUS, UTAMA, KEBAIKAN. Sedangkan kata "YUKTI" mengandung arti SESUNGGUHNYA, NYATA. Jadi kata "DHARMMAYUKTI" mengandung arti KEBAIKAN/KEUTAMAAN YANG NYATA/ YANG SESUNGGUHNYA yakni yang berujud sebagai KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN.